JAKARTA | BBCOM – Pengacara senior OC Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya.
“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Argumen Hukum dalam Gugatan PWI Pusat
Dalam konteks hukum, OC Kaligis menekankan pentingnya memperhatikan dasar-dasar konstitusi organisasi. Menurutnya, pemilihan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat pada Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023 adalah sah dan memiliki landasan resmi yang tidak bisa diabaikan. Keberadaan kongres yang diadakan dengan mematuhi AD/ART adalah kunci untuk memastikan legitimasi kepemimpinan dalam suatu organisasi.
Lebih lanjut, OC Kaligis memberikan gambaran tentang bagaimana tindakan Dewan Pers menutup kantor PWI Pusat. Ia menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran yang serius, yang tidak hanya berdampak pada administrasi organisasi yang telah berkiprah lama dalam dunia pers, tetapi juga mengancam hak-hak dari anggotanya. Hal ini menciptakan kekhawatiran di kalangan anggota tentang masa depan organisasi mereka dan bagaimana keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dapat mempengaruhi independensi jurnalis.
Respon dan Dukungan Terhadap PWI Pusat
Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, turut memberikan perspektif mengenai kesiapan mereka untuk memperjuangkan hak-hak PWI. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar Dewan Pers membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting. Hal ini menunjukkan bahwa ada pengakuan terhadap urgensi penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Faisal, menekankan komitmen mereka untuk mendalami dan menyelesaikan permasalahan ini. Semangat untuk melindungi hak-hak organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan hukum adalah esensi dari tindakan tim hukum PWI. Upaya ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, tetapi juga menjaga integritas dan keberadaan organisasi pers di Indonesia.
Gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Semua mata kini tertuju pada putusan ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masa depan organisasi dan komunitas pers.