www.pantauindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatera Selatan telah mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi masyarakat Pedamaran. Mediasi antara masyarakat, pihak EM Tambunan, dan PT Martimbang Jaya Utama (MJU) dilakukan untuk mencari penyelesaian damai atas perseteruan yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.
Pertemuan mediasi dilaksanakan pada 26 Agustus 2025 di Ruang Bende Seguguk 3, Sekretariat Daerah OKI. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Asmar Wijaya, mediasi ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian dan perwakilan instansi terkait guna memastikan keadaan tetap kondusif selama diskusi berlangsung.
Perselisihan dimulai dari penutupan akses jalan oleh PT MJU yang membuat galian bernama “Parit Gajah”. Jalan ini merupakan salah satu rute vital yang sering digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, namun kini terganggu akibat tindakan perusahaan.
Proses Mediasi yang Berlangsung dan Upaya Penyelesaian
Dalam forum mediasi, setiap pihak mempertahankan pendiriannya, tetapi belum ada kesepakatan yang dicapai. Meskipun demikian, pihak Nelly Triana Siregar selaku perwakilan PT MJU menawarkan untuk tidak menutup Parit Gajah dan berkomitmen menyediakan alternatif jalan yang dapat digunakan masyarakat.
Sementara itu, pihak EM Tambunan menyatakan akan memulihkan akses jalan yang telah digali, asalkan kesepakatan terkait Parit Gajah dipenuhi. Masing-masing pihak mengemukakan tuntutan dan harapan, tetapi negosiasi berjalan penuh dinamika.
Kendati tidak ada kesepakatan final dalam mediasi ini, pemerintah setempat mengajak semua pihak untuk meredakan ketegangan dan tetap menjaga keamanan di lapangan. Komitmen untuk menyelesaikan isu ini dengan damai tetap menjadi prioritas dalam agenda pemerintahan daerah.
Tindakan Hukum sebagai Langkah Lanjutan dari Mediasi
Usai mediasi, Hajja Siti, Ketua LSM LIBRA Sumsel dan kuasa hukum EM Tambunan, menggarisbawahi bahwa mereka siap untuk melanjutkan langkah hukum jika diperlukan. Ia menekankan pentingnya transparansi berkaitan dengan legalitas PT MJU yang dipertanyakan dalam diskusi.
Ia menyatakan, “Kami akan maju terus melalui jalur hukum dan melaporkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait legalitas PT MJU.” Hajja Siti menambahkan, pihaknya sudah berupaya menghubungi dinas terkait untuk mempertanyakan status dan izin perusahaan.
Perubahan klaim oleh pihak lawan juga menimbulkan kejanggalan, di mana sebelumnya mengklaim sebagai PT MJU dan kini menjadi EM Siregar. Pertanyaan tersebut menambah ketidakpastian tentang legitimasi tindakan yang diambil oleh perusahaan terkait.
Perhatian terhadap Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Perusahaan
Salah satu isu penting yang diungkap Hajja Siti adalah masalah lahan masyarakat yang hingga kini belum diganti rugi oleh PT MJU. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini,” lanjutnya menekankan bahwa perjuangan merebut hak masyarakat akan terus dilakukan. Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan banyak orang yang bergantung pada lahan tersebut.
Ketidakpuasan masyarakat juga berpotensi menciptakan ketegangan lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak. Oleh karena itu, dialog yang konstruktif dan langkah hukum yang bijak diperlukan untuk menghindari konflik yang lebih besar.