www.pantauindonesia.id – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal yang telah ditentukan. Dalam sidang yang penuh ketegangan ini, PWI menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi yang memberikan keterangan. Dalam penjelasannya, Noeh menekankan bahwa isu internal PWI tidak seharusnya diintervensi oleh pihak luar, termasuk oleh Dewan Pers.
M. Noeh Hatumena, yang kini menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tugas Dewan Kehormatan PWI Pusat, menggambarkan bahwa dinamika dan perbedaan pendapat dalam organisasi merupakan hal yang wajar. Menurutnya, semua masalah harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah dan diskusi terbuka antar anggota.
“Perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang biasa. Tidak perlu adanya konflik besar, semua bisa diselesaikan dengan baik jika melalui musyawarah,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rasyid Purba.
Ketika ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, Noeh Hatumena dengan tegas menolak. Ia menyatakan bahwa Dewan Pers tidak memiliki hak untuk turut campur dalam urusan sebuah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.
Saat kesaksian berlangsung, suasana sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum dari pihak tergugat mengajukan pertanyaan yang dianggap menggiring opini. Namun, meskipun dalam tekanan, Noeh tetap memberikan jawaban yang tegas dan lugas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat tampak kebingungan dan tidak bisa memberikan argumen lanjutan yang meyakinkan.
Majelis hakim mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli, sehingga pernyataan yang disampaikan seharusnya fokus pada fakta-fakta yang ada. M. Noeh Hatumena dikenal memiliki rekam jejak yang panjang sebagai wartawan senior dan sekaligus aktif dalam berbagai organisasi terkait jurnalisme.
Pada persidangan tersebut, Noeh menekankan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset pemerintah. Oleh sebab itu, ia berpendapat, tindakan Dewan Pers yang merugikan PWI merupakan langkah yang tidak seharusnya dilakukan.
*Penilaian Terhadap Tindakan Dewan Pers*
Setelah sidang berakhir, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum yang terkenal menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers yang menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah langkah yang sepihak. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar prinsip independensi yang seharusnya dijaga.
“Penyegelan kantor PWI adalah bentuk intervensi yang tidak bisa diterima. Belum pernah ada organisasi lain yang diperlakukan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dengan tegas.
Tim hukum juga memberikan apresiasi kepada M. Noeh Hatumena yang menjelaskan keterangannya dengan sangat meyakinkan selama persidangan. Dianggap memiliki pengalaman yang kaya sebagai wartawan senior, Noeh diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan obyektif mengenai situasi yang dihadapi PWI saat ini.
Salah satu anggota tim kuasa hukum PWI menegaskan bahwa mereka tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam pengadilan ini. “Substansi utama dari perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW, yang berakibat langsung pada kemandirian organisasi,” tambahnya.
Tim kuasa hukum PWI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini, demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang tidak sah. Sidang yang akan datang rencananya akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Di tengah perjalanan hukum ini, beredar informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi yang keluar, opsi damai dianggap sebagai langkah yang dapat menjadi solusi yang baik selama tetap menghormati keadilan dan menjaga independensi masing-masing organisasi.
Terlepas dari ketegangan yang terjadi dalam sidang, situasi ini menunjukkan bagaimana pentingnya komunikasi yang sehat dalam organisasi. Perbedaan pendapat bisa menjadi sumber kekuatan jika dikelola dengan baik. Dalam dunia jurnalistik, kemandirian organisasi adalah hak yang diakui secara luas dan tidak boleh diabaikan oleh pihak manapun.
Proses hukum yang sedang berjalan ini benar-benar menjadi cermin bagi semua pihak mengenai pentingnya prinsip-prinsip di dalam organisasi. Keberanian untuk menyuarakan pendapat dan mempertahankan hak adalah sesuatu yang harus terus dikedepankan. Setiap anggota organisasi perlu memupuk rasa saling menghargai dan berkomunikasi dengan baik, agar masalah internal dapat diselesaikan tanpa perlu intervensi dari pihak luar.
Penting untuk diingat bahwa stabilitas organisasi ditentukan oleh kekuatan relasi di dalamnya. Ketika relasi antar anggota baik, maka segala permasalahan pasti bisa diselesaikan dengan bijaksana. Ini adalah pelajaran berharga bagi seluruh organisasi, terutama dalam konteks profesionalitas dan etika jurnalisme.
Kesimpulannya, sidang ini bukan hanya tentang PWI atau Dewan Pers semata, tetapi juga menjadi sebuah refleksi bagi seluruh ekosistem jurnalisme di Indonesia. Dengan menghargai kemandirian dan kebebasan berpendapat, diharapkan ke depannya dunia jurnalistik kita menjadi lebih baik dan lebih kuat.